More
    HomeUMKMPajak UMKMKabar Gembira! PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku di Tahun 2026

    Kabar Gembira! PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku di Tahun 2026

    Kabar gembira! PPh final UMKM 0,5% diperpanjang hingga 2026. Simak aturan terbaru, cara hitung, cara pelaporan SPT online, dan tips memanfaatkan stimulus ekonomi untuk usaha kecil menengah.

    Memasuki 2026, pemerintah memastikan kelanjutan kebijakan stimulus ekonomi untuk masyarakat, salah satunya berupa skema PPh final UMKM sebesar 0,5%.

    Seperti yang diutarakan oleh juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto bahwa pemerintah tengah membuat regulasi juga mengalokasi dana APBN untuk menjalankan stimulus ekonomi yang dilanjutkan pada tahun 2026.

    “Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, jangka waktu pemanfaatan, dan penerima manfaat insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029,” ujarnya, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

    “Untuk 2026, pajak UMKM di Indonesia: omzet sampai Rp500 juta setahun bebas PPh, di atas itu sampai Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5% dari omzet”

    Gambaran umum Pph Final UMKM 2026

    • UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun: tidak dikenai PPh (bebas pajak penghasilan) sepanjang syarat UMKM terpenuhi.

    • UMKM dengan omzet > Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun: dikenai PPh final 0,5% dari omzet (peredaran bruto), umumnya dihitung dan disetor per bulan.

    • Batas omzet Rp4,8 miliar/tahun masih menjadi batas atas skema PPh Final UMKM 0,5%.

    • Tidak ada tarif pajak baru atau kenaikan tarif khusus UMKM di tahun pajak 2026; pemerintah menegaskan fokusnya pada kelanjutan insentif, bukan penambahan pungutan.

    Perpanjangan PPh Final UMKM di tahun 2026 adalah bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, UMKM membutuhkan kebijakan fiskal yang mampu mendorong pertumbuhan dan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    Tok! Pph Final UMKM masih berlaku di 2026
    Tok! Pph Final UMKM masih berlaku di 2026

    Melalui perpanjangan PPh Final UMKM, pemerintah tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas ekonomi, berinovasi, dan bersaing di pasar yang semakin dinamis. Kebijakan ini menegaskan pentingnya peran UMKM dalam membangun perekonomian nasional yang berkelanjutan.

    Wajib Pajak (WP) yang berasal dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah melalui berbagai fasilitas perpajakan. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban sekaligus memenuhi hak-hak perpajakan mereka.

    Kebijakan ini telah memberikan kelonggaran signifikan bagi pelaku UMKM, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha.

    Status PPh Final UMKM 0,5% di 2026

    • Skema PPh Final UMKM 0,5% awalnya diatur dalam PP 23/2018 lalu dilanjutkan dan diintegrasikan ke PP 55/2022 tentang Pajak Penghasilan.

    • Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang dan melanjutkan insentif PPh Final UMKM 0,5% setidaknya sampai 2029 untuk WP orang pribadi UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.

    • Informasi pemerintah 2025–awal 2026 menyebut bahwa pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar tetap bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%, sementara omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas PPh.

    • Revisi PP 55/2022 yang sedang/akan diteken Presiden mengarah pada pemberlakuan tarif 0,5% ini dengan jangka waktu yang lebih panjang dan bahkan tanpa batas waktu untuk kategori tertentu (terutama WP orang pribadi/perorangan).

    Cara hitung PPh Final UMKM dan contoh praktis

    Dasar: PPh final 0,5% × omzet yang kena pajak (yaitu omzet di atas Rp500 juta dalam setahun menurut fasilitas bebas PPh sampai batas tersebut).

    Contoh 1 – Omzet kecil (bebas pajak):

    • Omzet 2026: Rp400.000.000 (UMKM orang pribadi).

    • Karena masih ≤ Rp500 juta, PPh terutang: Rp0 (tidak perlu bayar PPh final, tetapi tetap dianjurkan catat omzet dan lapor dalam SPT Tahunan).

    Contoh 2 – Omzet Rp800 juta setahun:

    • Omzet setahun: Rp800.000.000.

    • Bagian bebas: Rp500.000.000.

    • Bagian kena PPh final: Rp800.000.000 – Rp500.000.000 = Rp300.000.000.

    • PPh final setahun: 0,5% × Rp300.000.000 = Rp1.500.000.
      Jika dibayar bulanan dengan omzet relatif rata:

    • Omzet rata-rata per bulan: Rp800.000.000 / 12 ≈ Rp66.700.000.

    • Bagian bebas bulanan (jika dibagi rata): kira-kira Rp500.000.000 / 12 ≈ Rp41.700.000.

    • Omzet kena pajak per bulan: ~Rp25.000.000, PPh per bulan: 0,5% × 25.000.000 = Rp125.000.

    Contoh 3 – Omzet Rp3,5 miliar setahun:

    • Omzet setahun: Rp3.500.000.000 (di atas Rp500 juta, di bawah Rp4,8 miliar).

    • PPh final (mengabaikan pembagian bebas Rp500 juta per bulan, langsung dari omzet penuh karena banyak praktisi menghitung dari total omzet): 0,5% × Rp3.500.000.000 = Rp17.500.000 setahun.
      Dalam praktik, teknis pembagian fasilitas Rp500 juta bisa diatur dalam ketentuan DJP dan aplikasi e-bupot/e-billing, sehingga pelaku hanya mengikuti basis omzet yang ditentukan saat setor.

    Jangka waktu pemanfaatan dan jenis WP

    • PP 55/2022 mengatur jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5%:

      • WP orang pribadi: maksimal 7 tahun,

      • Koperasi/Firma/CV/BUMDes/PT perorangan: maksimal 4 tahun,

      • PT biasa: maksimal 3 tahun, dihitung sejak pertama kali memanfaatkan fasilitas (PP 23/2018).

    • Namun, kebijakan terbaru mengarah pada:

      • Perpanjangan sampai 2029 untuk UMKM WP orang pribadi,

      • Rencana menjadikan tarif 0,5% permanen khusus untuk UMKM tertentu (utamanya WP orang pribadi dan PT perorangan) tanpa batas waktu jangka panjang.

    • Artinya, untuk sebagian besar pelaku UMKM orang pribadi di 2026, skema 0,5% ini masih bisa digunakan dan tidak langsung “habis masa berlakunya”.

    “perpanjangan sampai 2029 untuk umkm wp orang pribadi”

    Hal teknis yang perlu diperhatikan pelaku UMKM

    • Tetap wajib memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan mendaftarkan usaha sebagai WP UMKM agar mendapat status dan fasilitas yang tepat (bebas Rp500 juta dan tarif 0,5%).

    • Wajib melakukan pencatatan atau pembukuan sederhana omzet bulanan, menyimpan bukti transaksi, dan menyetor PPh Final 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk omzet bulan sebelumnya.

    • Masih harus menyampaikan SPT Tahunan (OP atau Badan), meskipun hanya mengisi penghasilan dari usaha dengan skema PPh final 0,5% atau melaporkan bahwa omzet masih di bawah Rp500 juta dan bebas PPh.

    • Bagi UMKM yang sudah melewati batas jangka waktu pemanfaatan (misalnya badan yang sudah 4 tahun memakai skema ini), ada kemungkinan harus beralih ke skema PPh umum (tarif pasal 17) jika tidak termasuk kategori yang diperpanjang dalam revisi PP 55/2022.

    FAQ: Pertanyaan Umum PPh Final UMKM 0,5%

    1. Apakah PPh Final UMKM 0,5% masih berlaku di tahun 2026?

    Ya, PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% masih berlaku hingga tahun 2026. Berdasarkan PP 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan insentif pajak ini untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah. Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mencabut atau mengubah ketentuan ini.

    2. Siapa saja yang bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%?

    Wajib Pajak yang bisa menggunakan tarif 0,5% adalah:

    • UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak
    • Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan (PT, CV)
    • Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
    • Tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh Final dengan ketentuan lain

    3. Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM 0,5%?

    Rumus perhitungan PPh Final UMKM sangat sederhana:

    PPh Final = Omzet Bulanan x 0,5%

    Contoh perhitungan:

    • Omzet Januari: Rp 10.000.000
    • PPh Final terutang: Rp 10.000.000 x 0,5% = Rp 50.000

    Pajak dibayar setiap bulan berdasarkan omzet bulan tersebut, bukan berdasarkan laba/keuntungan.

    4. Berapa lama UMKM boleh menggunakan tarif PPh Final 0,5%?

    Jangka waktu penggunaan PPh Final 0,5% berbeda-beda:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun
    • Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: Maksimal 4 tahun
    • Wajib Pajak Badan berbentuk PT: Maksimal 3 tahun

    Jangka waktu dihitung sejak tahun pajak pertama kali Wajib Pajak terdaftar atau sejak tahun pajak 2018, mana yang lebih dulu.

    5. Bagaimana cara membayar PPh Final UMKM 0,5%?

    Cara pembayaran PPh Final UMKM:

    Langkah 1: Buat kode billing melalui:

    • DJP Online (www.pajak.go.id)
    • e-Billing
    • Teller bank yang ditunjuk

    Langkah 2: Bayar pajak dengan kode billing ke:

    • Bank persepsi (BRI, Mandiri, BNI, BTN, dll)
    • Kantor Pos
    • ATM/Mobile Banking

    Langkah 3: Laporkan pembayaran melalui SPT Masa PPh Final (formulir 1770-IV untuk OP atau 1771-IV untuk Badan)

    Batas waktu: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

    6. Apa yang terjadi jika UMKM tidak membayar atau terlambat bayar PPh Final?

    Sanksi keterlambatan pembayaran PPh Final:

    • Bunga keterlambatan: 2% per bulan dari pajak yang tidak/kurang dibayar
    • Denda administrasi: Rp 100.000 untuk keterlambatan lapor SPT Masa
    • Sanksi pidana: Jika sengaja tidak membayar pajak, bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU KUP

    Contoh: Terlambat bayar PPh Final Rp 50.000 selama 3 bulan = Denda Rp 50.000 x 2% x 3 bulan = Rp 3.000

    7. Apakah UMKM dengan omzet di bawah PTKP tetap harus bayar PPh Final 0,5%?

    Ya, UMKM tetap wajib membayar PPh Final 0,5% meskipun omzet masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PPh Final 0,5% bersifat final dan dikenakan langsung dari omzet bruto, bukan dari penghasilan neto. PTKP hanya berlaku untuk perhitungan PPh Pasal 21 atau PPh Orang Pribadi dengan skema normal (non-final).

    8. Bisakah UMKM memilih tidak menggunakan PPh Final 0,5% dan pakai skema normal?

    Ya, UMKM boleh memilih untuk tidak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memilih keluar dari skema PPh Final, Wajib Pajak akan dikenai pajak dengan tarif normal (PPh Pasal 17) dan tidak dapat kembali menggunakan tarif 0,5%.

    Pertimbangkan baik-baik sebelum memilih keluar, karena keputusan ini bersifat permanen.

    9. Apakah PPh Final 0,5% berlaku untuk semua jenis usaha UMKM?

    Tidak semua jenis usaha bisa menggunakan PPh Final 0,5%. Yang TIDAK TERMASUK adalah:

    • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (dokter, notaris, konsultan, dll)
    • Penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai
    • Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final lainnya (sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dll)
    • Penghasilan dari luar negeri
    • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

    10. Dimana mendapatkan panduan lengkap dan update terbaru tentang PPh Final UMKM?

    Sumber informasi resmi:

    • Website DJP: www.pajak.go.id
    • Kring Pajak: 1500200 (telepon/WhatsApp)
    • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
    • Aplikasi DJP Online/M-Pajak

    Selalu cek update terbaru karena peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu.


    Catatan Penting: Informasi di atas berdasarkan peraturan yang berlaku hingga Februari 2026. Selalu konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak untuk kasus spesifik Anda.

    Bhinneka Web
    Bhinneka Webhttp://bhinnekaweb.com
    Bantu UMKM Tampil Profesional & Dapat Lebih Banyak Pelanggan Lewat Website

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Must Read